Izin Usaha Setelah NIB: Jenis dan Cara Mengurusnya

Jakarta Legal ID | Legal Corporate Insights | 22 August 2026

Informasi dalam artikel ini diperiksa pada Juni 2024. Setelah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), banyak pelaku usaha yang bertanya-tanya: apakah NIB sudah cukup untuk menjalankan usaha? Jawabannya, belum tentu. NIB hanyalah identitas usaha, sedangkan izin usaha setelah NIB tergantung pada tingkat risiko usaha Anda.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, setiap usaha dikategorikan berdasarkan tingkat risikonya: rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Kategorisasi ini menentukan jenis izin yang wajib Anda miliki.

Apa Saja Izin Usaha Setelah NIB yang Wajib Dimiliki?

Izin usaha setelah NIB terbagi menjadi dua kelompok besar: izin usaha (seperti IUMK atau Izin Usaha) dan sertifikat standar. Berikut rinciannya:

1. Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

Untuk usaha dengan tingkat risiko rendah, seperti usaha mikro dan kecil, NIB sudah berlaku sebagai IUMK. Artinya, Anda tidak perlu mengurus izin usaha tambahan. NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS RBA sudah mencakup izin tersebut.

2. Izin Usaha untuk Usaha Menengah dan Besar

Untuk usaha menengah dan besar, NIB tidak otomatis menjadi izin usaha. Anda perlu mengajukan izin usaha melalui OSS RBA, yang akan diterbitkan setelah memenuhi komitmen tertentu, seperti memiliki sertifikat standar.

3. Sertifikat Standar

Untuk usaha dengan risiko menengah rendah hingga tinggi, Anda wajib memiliki sertifikat standar. Sertifikat ini menunjukkan bahwa usaha Anda memenuhi standar yang ditetapkan, seperti standar produk, standar manajemen, atau standar teknis lainnya. Sertifikat standar diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga terkait melalui OSS RBA.

4. Izin Komersial

Selain izin usaha, ada izin komersial yang diperlukan untuk kegiatan operasional tertentu, seperti izin edar untuk produk makanan, izin BPOM untuk kosmetik, atau izin khusus untuk sektor-sektor tertentu. Izin ini juga diajukan melalui OSS RBA atau instansi terkait.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Untuk mengurus izin usaha setelah NIB, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • NIB yang sudah aktif
  • KTP dan NPWP pemilik atau penanggung jawab
  • Akta pendirian dan SK Kemenkumham untuk badan usaha
  • Dokumen lingkungan (jika diperlukan)
  • Dokumen teknis sesuai bidang usaha (misalnya, izin edar, standar produk, dll.)
  • Surat pernyataan komitmen (jika ada)

Langkah-Langkah Mengurus Izin Usaha Setelah NIB

Proses pengurusan izin usaha setelah NIB dapat dilakukan melalui OSS RBA. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses situs oss.go.id dan login dengan akun Anda.
  2. Pilih menu “Perizinan Berusaha” dan klik “Perizinan Baru”.
  3. Pilih jenis izin yang ingin diajukan (misalnya, Izin Usaha atau Sertifikat Standar).
  4. Isi formulir dengan data yang diminta, termasuk bidang usaha dan skala usaha.
  5. Unggah dokumen persyaratan yang sudah disiapkan.
  6. Periksa kembali data dan dokumen, lalu kirim permohonan.
  7. Tunggu proses verifikasi oleh sistem atau petugas. Proses ini bisa memakan waktu 1-5 hari kerja, tergantung pada jenis izin dan kelengkapan data.
  8. Jika disetujui, izin akan diterbitkan secara elektronik. Anda dapat mengunduhnya dari OSS RBA.

Setelah setiap langkah, pastikan Anda menerima notifikasi status permohonan. Jika ada kekurangan data, sistem akan memberi tahu dan Anda bisa memperbaikinya.

Kalau Gagal: Masalah Umum dan Solusinya

Jika proses pengajuan izin usaha setelah NIB gagal, berikut beberapa masalah umum dan solusinya:

1. Data NIB Tidak Aktif

Jika NIB Anda tidak aktif, periksa status NIB di OSS RBA. Pastikan Anda sudah melakukan pembaruan data atau memenuhi komitmen yang diminta. Hubungi call center OSS jika perlu.

2. Dokumen Tidak Lengkap

Jika dokumen tidak lengkap, sistem akan menolak permohonan. Periksa kembali daftar dokumen yang diminta, lengkapi, dan ajukan ulang.

3. Kesesuaian Bidang Usaha

Jika bidang usaha yang Anda pilih tidak sesuai dengan KBLI yang terdaftar di NIB, Anda perlu mengubah NIB terlebih dahulu. Pastikan KBLI sesuai dengan kegiatan usaha Anda.

Biaya Pengurusan Izin Usaha Setelah NIB

Biaya pengurusan izin usaha setelah NIB terdiri dari dua komponen: biaya resmi negara (PNBP) dan biaya jasa jika Anda menggunakan konsultan. Biaya resmi negara besarannya mengikuti ketentuan yang berlaku dan perlu diperiksa di sumber resmi, seperti oss.go.id. Untuk biaya jasa konsultan, berikut perkiraan biaya yang umum berlaku:

Jenis LayananBiaya Jasa
Pendirian PT PMDNRp13.500.000
Pendirian PT PMARp18.500.000
Pengurusan NIB OSS RBARp3.500.000
Akta PerubahanRp10.000.000
Penutupan/Pembubaran PTRp25.500.000

Perlu dicatat bahwa biaya tersebut adalah biaya jasa dari Jakarta Legal ID, firma hukum yang berlokasi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Biaya ini tidak termasuk biaya resmi negara (PNBP) yang harus dibayarkan ke kas negara.

Sanksi Jika Tidak Mengurus Izin Usaha

Jika Anda tidak mengurus izin usaha setelah NIB, Anda dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan NIB. Dalam kasus tertentu, bisa juga dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesalahan Umum yang Sering Terjadi

Banyak pelaku usaha yang salah mengira bahwa NIB sudah cukup untuk beroperasi. Padahal, untuk usaha dengan risiko menengah ke atas, izin usaha dan sertifikat standar wajib dimiliki. Kesalahan lain adalah tidak memperbarui data NIB ketika terjadi perubahan usaha, sehingga izin yang terbit tidak sesuai dengan kegiatan aktual.

Disclaimer: Artikel ini bersifat edukasi dan bukan nasihat hukum. Peraturan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi terbaru, silakan cek sumber resmi seperti oss.go.id atau ahu.go.id.

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mengurus izin usaha setelah NIB, jangan ragu untuk berkonsultasi gratis dengan tim Jakarta Legal ID. Kami siap membantu Anda dari pendirian hingga perizinan usaha.