Izin Usaha Pertambangan

Pendampingan pengurusan perizinan pertambangan mineral, batubara, dan batuan sesuai regulasi pemerintah pusat dan daerah.

Jenis Izin Pertambangan yang Kami Urus

Perizinan wajib bagi perusahaan pertambangan mineral, batubara, batuan, dan penyedia jasa penunjang operasional tambang di Indonesia.

IUP & IPR

Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk kegiatan eksplorasi maupun operasi produksi skala korporasi dan rakyat.

  • IUP Eksplorasi & IUP Operasi Produksi
  • IPR untuk Pertambangan Rakyat
  • Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
  • Perpanjangan Masa Berlaku Izin

IUPK & SIPB

Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus, serta Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) untuk skala kecil.

  • IUPK Eksplorasi & Operasi Produksi
  • SIPB untuk Batuan Skala Kecil
  • IUP OPK Pengolahan & Pemurnian
  • Kajian Teknis & Lingkungan Pendukung

IUJP (Jasa Pertambangan)

Izin Usaha Jasa Pertambangan bagi perusahaan penyedia jasa penunjang operasional tambang, mulai dari konsultasi hingga jasa pengeboran dan pengangkutan.

  • IUJP Konsultasi & Perencanaan Tambang
  • IUJP Pengeboran & Pengangkutan
  • Registrasi Perusahaan Jasa Penunjang
  • Pendampingan Audit Kepatuhan K3 Tambang

Kepuasan Klien Izin Pertambangan Kami

Kepercayaan pelaku usaha pertambangan atas layanan perizinan kami.

"Pengurusan IUP operasi produksi kami berjalan lancar meski dokumennya rumit. Tim Jakarta Legal ID sangat paham regulasi terbaru."

Budi

Budi Santoso

Direktur Perusahaan Tambang Batuan

"IUJP untuk jasa pengeboran kami akhirnya terbit tanpa kendala berarti. Konsultasinya jujur dan transparan soal biaya."

Michael

Michael Anderson

CEO Jasa Penunjang Tambang

"SIPB usaha batuan kami diproses cepat dan sesuai jadwal yang dijanjikan. Sangat direkomendasikan untuk pelaku tambang skala kecil."

Yuni

Yuni Kartika

Pemilik Usaha Tambang Batuan

Butuh Izin Usaha Pertambangan yang Sah?

Hubungi Jakarta Legal ID dan dapatkan pendampingan pengurusan IUP, IUPK, SIPB, dan IUJP.