Pengurusan dokumen legal formal kepemilikan aset, kerja sama, dan akta komersial resmi di Jakarta.
Jakarta Legal ID memproses legalisasi dokumen secara aman melalui jaringan notaris resmi bersertifikasi.
Penyusunan dan pelegalisasian draf perjanjian sewa tanah, gedung, atau ruang komersial kantor di Jakarta. Menjamin kepastian jangka waktu sewa serta klausul perlindungan penyewa dan pemilik.
Penyusunan akta otentik kesepakatan pemegang saham, perjanjian kerja sama (MOU), maupun surat pernyataan resmi untuk kepastian hukum yang kuat di mata pengadilan.
Layanan pengecekan keabsahan sertifikat tanah (SHM / SHGB) langsung di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendeteksi sengketa, blokir, catatan sita, atau hak tanggungan.
Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tanah dan bangunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) resmi untuk keperluan balik nama sertifikat kepemilikan properti secara sah.
Kepercayaan para pelaku usaha atas ketepatan hukum layanan notariat kami.
"Pengecekan sertifikat apartemen kami selesai dalam 2 hari kerja dengan laporan sengketa yang sangat akurat. Kami terhindar dari kerugian besar!"

Wirausahawan Properti
"Draf perjanjian sewa ruko komersial kami disusun secara detail dan profesional. Sangat rapi dalam perlindungan hukum."

Pemilik Usaha Manufaktur
"Jasa PPAT dari Jakarta Legal ID sangat membantu transaksi jual-beli aset ruko kami hingga proses balik nama selesai sempurna."

Pemilik Cafe