Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan berkala mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha. Penyampaian LKPM merupakan kewajiban hukum yang diatur secara ketat oleh BKPM / Kementerian Investasi untuk memastikan kepatuhan administrasi dan pemantauan investasi di Indonesia.
“Berdasarkan peraturan BKPM terbaru, semua skala usaha (kecil, menengah, dan besar) wajib menyampaikan LKPM secara berkala melalui portal OSS RBA. Ketidakpatuhan dalam penyampaian LKPM dapat berakibat pada pengenaan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha secara permanen.”
Jadwal penyampaian LKPM diatur berdasarkan kategori modal disetor perusahaan:
Kementerian Investasi bersikap tegas terhadap keterlambatan pelaporan dengan tahapan sanksi:
Laporan LKPM berkala yang bersih menjaga posisi legalitas usaha Anda tetap prima di mata otoritas BKPM. Hubungi tim konsultan pajak dan kepatuhan Jakarta Legal ID untuk pendampingan pelaporan LKPM Anda secara teratur.