Kontrak Jasa Pertambangan: Lingkup IUJP dan Keselamatan

Jakarta Legal ID | Legal Corporate Insights | 7 Oktober 2026

Kontrak Jasa Pertambangan: Lingkup IUJP dan Keselamatan

Kontrak jasa pertambangan tidak cukup hanya mengatur harga, volume pekerjaan, jadwal, dan pembayaran. Sebelum kontrak ditandatangani, pemberi kerja dan perusahaan jasa perlu memastikan bahwa pekerjaan yang diperjanjikan sesuai dengan lingkup usaha jasa pertambangan yang dapat dilakukan kontraktor dan bahwa kewajiban keselamatan diterjemahkan menjadi klausul yang dapat dijalankan di lapangan.

Jika dua hal ini tidak sinkron, masalahnya dapat muncul sejak tahap mobilisasi: pekerjaan ternyata berada di luar lingkup yang dipersiapkan perusahaan jasa, personel penanggung jawab belum jelas, persyaratan keselamatan berbeda dengan isi kontrak, atau target produksi justru mendorong pelaksanaan kerja tanpa kontrol yang memadai.

Kerangka pelaksanaan pertambangan mineral dan batubara tetap merujuk pada PP Nomor 96 Tahun 2021, yang saat ini telah diubah oleh PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025.

Perubahan terbaru pada tingkat Peraturan Pemerintah adalah PP Nomor 39 Tahun 2025, yang berlaku sejak 11 September 2025 sebagai perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021.

Lingkup kontrak perlu mengikuti posisi proyek yang telah diperiksa melalui uji tuntas WIUP, agar penyedia jasa tidak diberi pekerjaan di luar kesiapan wilayah dan kegiatan.

Mengapa Lingkup IUJP Harus Dicek Sebelum Kontrak Ditandatangani?

IUJP bukan sekadar dokumen administratif yang diperiksa setelah pemenang tender ditetapkan. Untuk kepentingan kontrak, IUJP perlu dibaca sebagai batas awal untuk menilai apakah perusahaan jasa memang dapat menjalankan jenis pekerjaan yang akan diberikan.

Untuk kewajiban operasional IUJP, Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 masih berstatus berlaku, telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2021, dan hanya Pasal 78 sampai dengan Pasal 93 yang dicabut sebagian oleh Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023.

Karena itu, pemeriksaan pra-kontrak sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan “apakah perusahaan memiliki IUJP?”. Periksa juga bidang usaha, jenis pekerjaan, kapasitas personel, alat, serta kesesuaian pekerjaan aktual dengan izin dan kompetensi yang dimiliki.

Kontrak Jasa Pertambangan: Lingkup IUJP dan Keselamatan yang Harus Selaras

Kontrak perlu menjelaskan pekerjaan sedetail mungkin. Hindari uraian sangat luas seperti “seluruh pekerjaan pertambangan yang diminta pemberi kerja” apabila dokumen izin, tenaga teknis, peralatan, dan sistem keselamatan kontraktor tidak mendukung seluruh ruang lingkup tersebut.

Praktiknya, lingkup dapat dipecah menjadi kegiatan utama, lokasi, volume atau target, batas area, peralatan, personel utama, pekerjaan pendukung, pekerjaan yang dikecualikan, dan ketentuan perubahan pekerjaan.

Cocokkan Pekerjaan Aktual dengan Bidang Usaha Jasa Pertambangan

Sebelum menyusun lampiran ruang lingkup kerja, buat daftar pekerjaan aktual. Misalnya: eksplorasi, konstruksi tambang, pengangkutan, reklamasi, kegiatan lingkungan, penambangan, atau kegiatan teknis lain yang memang masuk dalam struktur jasa pertambangan yang relevan.

Kemudian cocokkan daftar tersebut dengan izin dan dokumen perusahaan jasa. Jika satu paket pekerjaan mencakup beberapa disiplin, jangan berasumsi satu lingkup izin otomatis menutup seluruh paket.

Kontrak juga perlu menjelaskan pekerjaan mana yang dilakukan sendiri dan mana yang akan disubkontrakkan. Untuk pekerjaan subkontrak, lakukan pemeriksaan kompetensi dan legalitas subkontraktor sebelum mobilisasi, bukan setelah pekerjaan sudah berjalan.

Pisahkan Tanggung Jawab Pemberi Kerja dan Kontraktor

Klausul seperti “seluruh kepatuhan menjadi tanggung jawab kontraktor” terlalu luas untuk menjadi satu-satunya pengaturan. Pemberi kerja dan kontraktor memiliki posisi serta kewajiban masing-masing berdasarkan kegiatan yang dijalankan.

Kontrak sebaiknya memisahkan setidaknya: penyediaan area kerja, informasi bahaya, induksi, pengendalian akses, personel penanggung jawab, inspeksi alat, prosedur kerja, pelaporan insiden, pengawasan pekerjaan, tindakan korektif, penghentian pekerjaan, dan pelaporan berkala.

Pembagian komersial dapat diatur dalam kontrak, tetapi kontrak tidak seharusnya digunakan untuk mengesankan bahwa kewajiban regulasi yang melekat pada suatu pihak otomatis hilang hanya karena dialihkan kepada pihak lain secara kontraktual.

Klausul Keselamatan yang Perlu Masuk Kontrak

Aspek keselamatan harus dibaca bersama Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018, yang masih berstatus berlaku dan menjadi salah satu aturan utama mengenai pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik serta pengawasan pertambangan mineral dan batubara.

Karena kontrak akan digunakan sebagai dokumen operasional, klausul keselamatan sebaiknya tidak berhenti pada kalimat “kontraktor wajib mematuhi seluruh peraturan”. Tambahkan mekanisme yang bisa diuji selama pelaksanaan pekerjaan.

Beberapa pengaturan yang layak dipertimbangkan meliputi:

  • kewajiban mengikuti sistem dan prosedur keselamatan lokasi tambang
  • kewajiban personel mengikuti induksi sebelum bekerja
  • penggunaan personel kompeten untuk pekerjaan yang mensyaratkannya
  • pemeriksaan kelayakan alat sebelum digunakan
  • hak pemberi kerja melakukan inspeksi atau audit
  • kewajiban melaporkan insiden dan kondisi berbahaya
  • kewajiban melakukan tindakan korektif atas temuan
  • mekanisme penghentian pekerjaan bila terdapat kondisi tidak aman
  • kewajiban menjaga bukti pelatihan, inspeksi, dan kompetensi
  • konsekuensi kontraktual atas pelanggaran keselamatan material

Daftar tersebut merupakan rekomendasi penyusunan kontrak, bukan daftar klausul baku yang otomatis berlaku untuk seluruh proyek. Struktur akhirnya perlu mengikuti jenis tambang, kegiatan, risiko kerja, dan sistem keselamatan pemberi kerja.

PJO, Tenaga Teknis, dan Kompetensi Personel

Sebelum mobilisasi, pastikan kontrak menjelaskan siapa penanggung jawab operasional perusahaan jasa di lapangan, siapa tenaga teknis utama, dan dokumen kompetensi apa yang perlu tersedia untuk masing-masing fungsi.

Kontrak juga sebaiknya menetapkan prosedur apabila personel kunci diganti. Penggantian tidak cukup hanya melalui pemberitahuan administratif jika pengganti belum memenuhi kompetensi yang diperlukan untuk fungsi tersebut.

Untuk pekerjaan dengan risiko tinggi, lampirkan matriks personel dan kompetensi sehingga tim kontrak, operasional, dan keselamatan membaca standar yang sama.

Insiden, Penghentian Pekerjaan, dan Tindakan Perbaikan

Kontrak perlu menjawab apa yang terjadi ketika kondisi lapangan tidak aman. Siapa yang dapat menghentikan pekerjaan? Siapa yang harus diberi tahu? Kapan pekerjaan boleh dimulai kembali? Siapa yang menanggung biaya akibat penghentian karena pelanggaran kontraktor atau karena perubahan kondisi lapangan?

Untuk insiden, atur tenggat pelaporan internal, kewajiban menjaga lokasi kejadian bila relevan, dukungan investigasi, penyediaan dokumen, dan pelaksanaan tindakan korektif. Jangan menggunakan klausul komersial untuk menghambat kewajiban pelaporan yang diwajibkan peraturan.

Konsekuensi dapat dibuat bertingkat: teguran, rencana perbaikan, pembatasan personel atau alat, penghentian sementara, sampai terminasi untuk pelanggaran material. Mekanismenya harus proporsional dan konsisten dengan kewajiban hukum yang berlaku.

Dokumen yang Perlu Dicek Sebelum Mobilisasi

Sebelum pekerjaan dimulai, pemberi kerja dapat menggunakan paket pemeriksaan berikut:

  • dokumen IUJP dan bidang usaha yang relevan
  • data badan usaha dan NIB
  • kontrak serta lampiran ruang lingkup kerja
  • daftar subkontraktor yang akan digunakan
  • dokumen PJO dan personel teknis utama
  • bukti kompetensi personel yang dipersyaratkan
  • daftar alat dan bukti kelayakan yang relevan
  • prosedur kerja utama
  • prosedur keselamatan dan tanggap darurat
  • mekanisme inspeksi serta audit
  • format pelaporan kegiatan dan insiden
  • bukti induksi sebelum bekerja
  • pengaturan akses lokasi dan izin kerja
  • prosedur perubahan ruang lingkup

Untuk pemeriksaan standar perizinan berbasis risiko yang mutakhir, gunakan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026, yang berlaku sejak 12 Juni 2026 dan mencabut Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021.

Klausul Komersial yang Sering Bertabrakan dengan Kepatuhan

Target produksi, waktu penyelesaian, dan penalti adalah bagian normal dari kontrak. Namun, klausul tersebut perlu disusun agar tidak mendorong pekerjaan terus berjalan ketika persyaratan teknis atau keselamatan belum terpenuhi.

Contohnya, kontrak sebaiknya memiliki mekanisme pengecualian atau penyesuaian ketika pekerjaan harus dihentikan untuk memperbaiki kondisi berbahaya, melakukan inspeksi wajib, mengganti alat yang tidak layak, atau memenuhi tindakan korektif.

Perubahan lingkup juga perlu dikendalikan. Jika pemberi kerja menambahkan pekerjaan baru, lakukan pemeriksaan ulang atas izin, personel, alat, metode kerja, dan risiko sebelum variation order atau perubahan kontrak efektif.

Pengaturan pembayaran dapat dikaitkan dengan bukti pekerjaan, laporan, dan pencapaian tertentu, tetapi jangan menjadikan pembayaran sebagai alasan untuk mengabaikan dokumentasi keselamatan atau kewajiban pelaporan.

Kapan Kontrak Perlu Direvisi atau Ditunda?

Pertimbangkan menunda mobilisasi atau merevisi kontrak apabila:

  • pekerjaan aktual tidak cocok dengan lingkup izin atau kompetensi kontraktor
  • deskripsi pekerjaan terlalu luas untuk diuji
  • subkontraktor belum diidentifikasi atau diperiksa
  • PJO atau personel utama belum jelas
  • alat penting belum memiliki bukti kelayakan yang diperlukan
  • prosedur keselamatan pemberi kerja dan kontraktor saling bertentangan
  • mekanisme pelaporan insiden tidak jelas
  • tidak ada hak penghentian pekerjaan untuk kondisi berbahaya
  • perubahan pekerjaan dapat dilakukan tanpa pemeriksaan legal dan keselamatan
  • kontrak mencoba memindahkan seluruh kewajiban regulasi kepada satu pihak tanpa pemetaan tanggung jawab

Kondisi tersebut tidak selalu berarti transaksi harus dibatalkan. Namun, kontrak dan paket kepatuhan sebaiknya diselaraskan sebelum pekerjaan dimulai agar sengketa komersial tidak muncul dari masalah yang sebenarnya dapat ditemukan pada tahap pra-mobilisasi.

Baca Juga: Uji Tuntas WIUP Sebelum Mengikuti Proses Penetapan Wilayah

Kesimpulan

Kontrak jasa pertambangan yang baik harus menghubungkan tiga lapisan sekaligus: lingkup IUJP, pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan, dan sistem keselamatan di lokasi tambang.

Sebelum tanda tangan, verifikasi bidang pekerjaan, batas kewenangan, personel, subkontraktor, alat, prosedur keselamatan, mekanisme insiden, dan perubahan lingkup. Setelah kontrak disepakati, lakukan pemeriksaan ulang sebelum mobilisasi agar dokumen komersial dan kondisi operasional tetap konsisten dengan perizinan serta kewajiban pertambangan yang berlaku.

Periksa Lingkup IUJP dan Klausul Keselamatan Sebelum Tanda Tangan

Jika Anda sedang menyiapkan kontrak jasa pertambangan, memilih perusahaan jasa, atau menilai kesesuaian pekerjaan dengan izin yang dimiliki, Jakarta Legal ID dapat membantu dalam ruang lingkup izin pertambangan, layanan notaris, pendirian badan usaha, dan pendampingan legal yang tersedia pada situsnya.

Pemeriksaan pra-kontrak penting terutama ketika paket kerja mencakup beberapa kegiatan, menggunakan subkontraktor, melibatkan banyak personel teknis, atau memiliki risiko keselamatan yang perlu diterjemahkan secara jelas ke dalam kewajiban kontraktual.

Untuk menindaklanjuti pemeriksaan kontrak jasa pertambangan, Anda dapat menggunakan pendampingan izin pertambangan Jakarta Legal ID dengan menyiapkan jenis izin, tahap kegiatan, wilayah, dan berkas pendukung sesuai konteks kegiatan atau transaksi.

FAQ kontrak jasa pertambangan

Apakah memiliki IUJP berarti perusahaan boleh mengerjakan semua pekerjaan pertambangan?

Tidak tepat untuk menganggap IUJP sebagai izin tanpa batas. Pekerjaan kontrak perlu dibandingkan dengan bidang usaha, kompetensi, personel, dan ketentuan izin yang berlaku pada perusahaan jasa.

Apakah klausul keselamatan cukup ditulis sebagai kewajiban mematuhi semua peraturan?

Klausul umum sebaiknya dilengkapi mekanisme operasional seperti induksi, personel kompeten, inspeksi alat, pelaporan insiden, tindakan korektif, audit, serta penghentian pekerjaan ketika kondisi tidak aman.

Siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan dalam kontrak jasa pertambangan?

Kontrak perlu membagi tanggung jawab pemberi kerja dan kontraktor secara jelas. Pembagian kontraktual tidak seharusnya dipakai untuk menghapus kewajiban regulasi yang memang melekat pada masing-masing pihak.

Apa yang perlu diperiksa sebelum kontraktor masuk lokasi tambang?

Periksa setidaknya IUJP, ruang lingkup kontrak, subkontraktor, PJO, personel kompeten, alat, prosedur keselamatan, induksi, metode kerja, mekanisme pelaporan, dan status dokumen yang dipersyaratkan.

Kapan kontrak jasa pertambangan perlu diubah?

Kontrak layak ditinjau ulang ketika ruang lingkup berubah, pekerjaan baru berada di luar paket awal, terjadi perubahan personel atau alat penting, subkontraktor baru digunakan, atau pembagian kewajiban keselamatan tidak lagi sesuai dengan kondisi operasional.

Rujukan & Referensi

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara — peraturan.bpk.go.id
  2. Perubahan Kedua PP 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara — peraturan.bpk.go.id
  3. Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pertambangan — peraturan.bpk.go.id
  4. Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan — peraturan.bpk.go.id
  5. Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha Berbasis Risiko Sektor ESDM — peraturan.bpk.go.id