Memperbaiki Kesalahan pada Akta Notaris: Opsi dan Batasannya

Jakarta Legal ID | Legal Corporate Insights | 21 Oktober 2026

Memperbaiki Kesalahan pada Akta Notaris: Opsi dan Batasannya

Memperbaiki kesalahan pada akta notaris: opsi dan batasannya bergantung pada dua pertanyaan: kapan kesalahan diketahui dan apakah kesalahannya hanya bersifat penulisan atau justru mengubah substansi pernyataan para pihak.

Kerangka hukumnya berasal dari UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang masih berstatus berlaku tetapi telah diubah oleh UU Nomor 2 Tahun 2014.

Aturan perubahan yang digunakan untuk pembetulan akta saat ini terdapat dalam UU Nomor 2 Tahun 2014, yang berstatus berlaku sejak 15 Januari 2014.

Jika akta terkait transaksi properti, cocokkan pula data objek dan pihak dalam pemeriksaan HGB bagi PT PMA, sehingga pembetulan penulisan tidak menutupi masalah substantif transaksi.

Memperbaiki Kesalahan pada Akta Notaris: Mulai dari Jenis Kesalahannya

Jangan langsung meminta Notaris mengganti teks pada salinan. Pertama, cocokkan Minuta Akta dengan fakta dan kehendak para pihak.

Secara praktis, kesalahan dapat dibagi menjadi tiga kelompok:

  • kesalahan yang diketahui ketika isi akta masih dalam proses finalisasi
  • salah tulis atau salah ketik pada Minuta Akta yang sudah ditandatangani
  • kesalahan atau perubahan yang sebenarnya mengubah substansi hak, kewajiban, identitas hukum, nilai transaksi, objek, atau keputusan para pihak

Kelompok ketiga perlu perhatian paling besar karena tidak setiap perubahan substansi dapat diperlakukan sebagai pembetulan teknis.

Opsi 1: Perubahan Isi Akta Sesuai Pasal 48–50

Menurut Pasal 48 UU Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014, isi Akta pada prinsipnya tidak boleh diubah dengan diganti, ditambah, dicoret, disisipkan, dihapus, atau ditulis tindih, tetapi penggantian, penambahan, pencoretan, dan penyisipan dapat sah apabila diparaf atau diberi tanda pengesahan lain oleh penghadap, saksi, dan Notaris.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa perubahan pada minuta harus dilakukan secara transparan. Teks tidak boleh sekadar dihapus sehingga jejak perubahan hilang.

Perubahan Harus Terlihat dan Dapat Ditelusuri

Selanjutnya, Pasal 49 UU Nomor 2 Tahun 2014 mengatur agar perubahan dibuat pada sisi kiri Akta atau, apabila tidak memungkinkan, pada akhir Akta sebelum penutup dengan menunjuk bagian yang diubah atau menggunakan lembar tambahan.

Jika perubahan dilakukan tanpa menunjuk bagian yang sebenarnya diubah, Pasal 49 menyatakan perubahan tersebut batal.

Jangan Menghapus Jejak Teks Semula

Untuk pencoretan, Pasal 50 UU Nomor 2 Tahun 2014 mensyaratkan agar kata, huruf, atau angka yang dicoret tetap dapat dibaca, jumlahnya dinyatakan, dan pencoretan disahkan dengan paraf atau tanda pengesahan lain oleh penghadap, saksi, dan Notaris.

Karena itu, memperbaiki minuta bukan seperti mengedit dokumen pengolah kata dan mengganti teks lama tanpa jejak. Bentuk perubahan harus mengikuti formalitas akta autentik.

Opsi 2: Berita Acara Pembetulan Setelah Akta Ditandatangani

Untuk Minuta Akta yang sudah ditandatangani, Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2014 memberikan kewenangan kepada Notaris untuk membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik.

Kata kuncinya adalah kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik. Pasal ini bukan izin umum untuk mengganti substansi kesepakatan setelah para pihak menandatangani akta.

Apa yang Harus Dicatat pada Minuta Akta?

Pasal 51 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2014 mengatur bahwa pembetulan dilakukan di hadapan penghadap, saksi, dan Notaris, dituangkan dalam berita acara, diberi catatan pada Minuta Akta asli dengan menyebut tanggal dan nomor Akta berita acara pembetulan, serta salinannya wajib disampaikan kepada para pihak.

Dengan demikian, prosedurnya bukan mengganti diam-diam satu halaman salinan atau mencetak ulang akta dengan teks yang berbeda.

Apa Risiko Jika Prosedurnya Tidak Diikuti?

Jika prosedur pembetulan pada ayat (2) tidak dipenuhi, Pasal 51 ayat (4) UU Nomor 2 Tahun 2014 menyatakan Akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan hal tersebut dapat menjadi alasan bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.

Konsekuensi tersebut membuat prosedur pembetulan perlu diperlakukan sebagai pekerjaan hukum, bukan sekadar koreksi administrasi.

Batas Penting: Salah Ketik Berbeda dari Perubahan Substansi

Pasal 51 secara eksplisit menggunakan istilah kesalahan tulis dan kesalahan ketik. Karena itu, semakin besar perubahan memengaruhi maksud para pihak, semakin tidak tepat memperlakukannya sebagai pembetulan teknis.

Contohnya, perbedaan berikut perlu dibaca secara berbeda:

TemuanPemeriksaan awal
Salah satu huruf pada nama tetapi identitas lain benarPeriksa apakah benar merupakan salah tulis dan apakah dapat ditangani melalui Pasal 51
Angka pada satu bagian berbeda dari angka yang disepakati dan dokumen pendukungTelusuri sumber angka dan apakah perubahan memengaruhi hak atau kewajiban
Nama objek atau nomor dokumen tertulis keliruCocokkan dengan dokumen asli dan nilai material kesalahan
Nilai transaksi hendak diubah karena para pihak berubah pikiranIni bukan sekadar salah ketik; perlu tindakan hukum baru sesuai kesepakatan
Pemegang saham, jumlah saham, atau komposisi modal hendak berubahPeriksa keputusan korporasi dan proses perubahan Perseroan, bukan hanya ralat teks

Intinya, berita acara pembetulan tidak sebaiknya digunakan untuk menciptakan fakta atau kehendak baru yang tidak ada ketika akta semula ditandatangani.

Jika Akta Berkaitan dengan PT, Cek Dampaknya ke AHU/SABH

Jika akta yang salah berkaitan dengan Perseroan Terbatas dan datanya sudah digunakan untuk administrasi badan hukum, Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 merupakan aturan current mengenai pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum Perseroan dan berstatus berlaku sejak 17 Desember 2025.

Karena itu, jangan berhenti setelah akta dibetulkan. Periksa apakah kesalahan tersebut juga sudah tercermin pada data Perseroan yang tersimpan atau diajukan melalui administrasi badan hukum.

Contohnya dapat berkaitan dengan:

  • nama atau identitas pemegang saham
  • modal dasar, ditempatkan, atau disetor
  • jumlah saham
  • susunan Direksi atau Dewan Komisaris
  • alamat atau data Perseroan
  • pasal anggaran dasar yang sudah mendapatkan persetujuan atau pemberitahuan

Apakah diperlukan perubahan data, perubahan anggaran dasar, atau tindakan administrasi lain harus ditentukan dari jenis data yang salah dan proses yang sebelumnya sudah dilakukan.

Dokumen yang Sebaiknya Dibawa Saat Meminta Perbaikan

Agar Notaris dapat menilai kesalahannya, siapkan:

  • Minuta atau salinan akta yang bermasalah
  • dokumen identitas para pihak
  • dokumen sumber yang membuktikan data yang benar
  • surat atau perjanjian pendahuluan bila ada
  • keputusan RUPS atau keputusan pemegang saham jika berkaitan dengan Perseroan
  • bukti pembayaran atau dokumen objek bila angka atau aset yang salah
  • dokumen AHU/SABH jika akta sudah digunakan untuk proses Perseroan
  • NIB, izin, dokumen pajak, atau dokumen lain jika data akta telah digunakan pada sistem lanjutan

Tujuannya adalah memastikan bahwa pembetulan didasarkan pada fakta yang dapat diverifikasi, bukan pada ingatan setelah transaksi berlangsung.

Kapan Tidak Cukup dengan Pembetulan?

Jangan memaksakan mekanisme Pasal 51 apabila perubahan yang diinginkan sebenarnya:

  • mengubah harga atau nilai transaksi
  • menambah atau menghapus kewajiban salah satu pihak
  • mengganti objek perjanjian
  • mengubah komposisi pemegang saham atau modal berdasarkan keputusan baru
  • mengubah pihak dalam perjanjian
  • mengubah jangka waktu atau syarat utama karena kesepakatan baru
  • membatalkan sebagian atau seluruh transaksi

Dalam keadaan tersebut, perlu dinilai apakah para pihak harus membuat akta perubahan, akta baru, akta pembatalan, keputusan korporasi baru, atau instrumen hukum lain yang sesuai. Pilihannya bergantung pada jenis akta dan perbuatan hukum yang sebenarnya hendak dilakukan.

Baca Juga: Kekuatan Pembuktian Akta Autentik dan Akta Bawah Tangan dalam Sengketa

Kesimpulan

Memperbaiki kesalahan pada akta notaris tidak mempunyai satu cara untuk semua kasus. Perubahan isi akta harus mengikuti formalitas Pasal 48 sampai dengan Pasal 50, sedangkan kesalahan tulis atau ketik pada Minuta Akta yang sudah ditandatangani dapat dibetulkan melalui mekanisme Pasal 51.

Batas utamanya adalah substansi. Jika koreksi hanya mengembalikan tulisan kepada fakta yang benar, mekanisme pembetulan dapat diperiksa. Jika yang diinginkan sebenarnya mengubah hak, kewajiban, pihak, objek, modal, atau keputusan yang semula disepakati, jangan memperlakukannya sebagai salah ketik. Evaluasi tindakan hukum dan administrasi lanjutan sebelum dokumen baru dibuat.

Periksa Jenis Kesalahannya Sebelum Akta Diperbaiki

Jika Anda menemukan kesalahan pada akta pendirian PT, perubahan Perseroan, perjanjian, atau dokumen notariil lain, Jakarta Legal ID dapat membantu melalui konsultasi dan layanan notaris untuk menilai apakah masalahnya dapat ditangani sebagai pembetulan atau membutuhkan tindakan hukum baru.

Penelaahan sebaiknya dimulai dari Minuta Akta, dokumen sumber, kehendak para pihak, dan data administrasi yang sudah terlanjur menggunakan akta tersebut.

Untuk menindaklanjuti pemeriksaan memperbaiki kesalahan pada akta notaris, Anda dapat menggunakan layanan notaris dan pemeriksaan dokumen Jakarta Legal ID dengan menyiapkan identitas para pihak, kewenangan, serta naskah dan bukti pendukung sesuai konteks kegiatan atau transaksi.

FAQ memperbaiki kesalahan pada akta notaris

Apakah salah ketik pada akta notaris bisa diperbaiki setelah ditandatangani?

Bisa untuk kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik pada Minuta Akta melalui mekanisme Pasal 51 UU Jabatan Notaris, dengan berita acara pembetulan dan prosedur yang ditentukan undang-undang.

Apakah Notaris boleh langsung mengganti halaman akta yang salah?

Tidak tepat memperlakukannya sebagai penggantian halaman biasa. UU Jabatan Notaris mengatur tata cara perubahan dan pembetulan secara khusus agar jejak perubahan tetap dapat ditelusuri.

Apa itu berita acara pembetulan akta?

Berita acara pembetulan adalah dokumen yang digunakan dalam mekanisme Pasal 51 untuk mencatat pembetulan kesalahan tulis atau ketik pada Minuta Akta yang telah ditandatangani.

Siapa yang hadir saat pembetulan berdasarkan Pasal 51?

Pasal 51 ayat (2) menyebut pembetulan dilakukan di hadapan penghadap, saksi, dan Notaris lalu dituangkan dalam berita acara.

Apakah salinan berita acara pembetulan harus diberikan kepada para pihak?

Ya. Pasal 51 ayat (3) mewajibkan salinan Akta berita acara pembetulan disampaikan kepada para pihak.

Apakah kesalahan nilai transaksi bisa dianggap sekadar salah ketik?

Tidak boleh langsung diasumsikan demikian. Periksa apakah angka yang benar sudah disepakati sejak awal dan didukung dokumen, atau sebenarnya para pihak sedang mengubah substansi transaksi.

Bagaimana jika kesalahan baru ditemukan setelah akta digunakan di AHU?

Periksa dua lapisan: pembetulan aktanya dan data Perseroan yang sudah tercatat atau diajukan. Bila data badan hukum terdampak, mungkin diperlukan proses perubahan administrasi yang terpisah.

Apakah perubahan substansi bisa dilakukan melalui Pasal 51?

Pasal 51 secara eksplisit membatasi kewenangan pada kesalahan tulis dan/atau ketik. Perubahan yang mengubah maksud, hak, kewajiban, objek, atau keputusan para pihak perlu dianalisis melalui tindakan hukum yang sesuai.

Apa risiko pembetulan yang tidak mengikuti Pasal 51?

Pasal 51 ayat (4) menyatakan pelanggaran terhadap prosedur ayat (2) dapat mengakibatkan akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan membuka kemungkinan tuntutan kerugian terhadap Notaris.

Dokumen apa yang sebaiknya dibawa ke Notaris untuk memperbaiki kesalahan?

Bawa salinan akta, dokumen identitas, dokumen sumber data yang benar, dokumen transaksi terkait, dan bukti administrasi lanjutan seperti dokumen AHU jika akta sudah digunakan untuk proses Perseroan.

Rujukan & Referensi

  1. Status UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris — peraturan.bpk.go.id
  2. Status UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Jabatan Notaris — peraturan.bpk.go.id
  3. Teks Resmi UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Jabatan Notaris — peraturan.bpk.go.id
  4. Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perseroan Terbatas — peraturan.bpk.go.id