
Pemegang saham PT PMA dapat berupa orang asing maupun entitas asing, tetapi data dan dokumen yang perlu disiapkan berbeda. Untuk WNA, titik utamanya adalah identitas pribadi dan data saham. Untuk badan hukum asing, pemeriksaannya bergeser ke identitas perusahaan, negara asal, bukti eksistensi badan hukum, pihak yang berwenang mewakili, dan jumlah saham yang akan dimiliki.
Direktorat Jenderal AHU menjelaskan bahwa Warga Negara Asing atau badan hukum asing dapat menjadi pemegang saham PT dan perseroan tersebut menjadi berstatus PT Penanaman Modal Asing.
Dalam kerangka penanaman modal, UU Nomor 25 Tahun 2007 mengatur Penanam Modal Asing sebagai pihak asing yang melakukan penanaman modal di Indonesia, dan undang-undang tersebut tetap berlaku dengan perubahan terakhir melalui rezim Cipta Kerja.
Setelah dokumen pemilik disiapkan, periksa tingkat risiko usaha untuk kegiatan yang akan dijalankan, karena identitas investor tidak menentukan seluruh kewajiban izin operasional.
Siapa yang Bisa Menjadi Pemegang Saham PT PMA?
Dalam praktik pendirian perseroan, pemegang saham asing dapat berupa orang perseorangan atau badan hukum. Perbedaan bentuk investor menentukan data yang perlu dimasukkan dan dokumen yang harus diperiksa sebelum akta ditandatangani.
Namun, langkah pertama bukan langsung mengumpulkan paspor atau dokumen korporasi. Pastikan terlebih dahulu bahwa bidang usaha yang dipilih memungkinkan struktur kepemilikan asing yang direncanakan.
Sebelum menerima pemegang saham asing, struktur kepemilikan tetap harus dicocokkan dengan bidang usaha karena Perpres Nomor 10 Tahun 2021 mengatur bidang usaha penanaman modal dan berstatus berlaku dengan perubahan. Perpres Nomor 49 Tahun 2021 kemudian mengubah Perpres 10/2021 dan menegaskan bahwa bidang usaha komersial pada prinsipnya terbuka bagi penanaman modal kecuali yang dinyatakan tertutup atau hanya dapat dilakukan Pemerintah Pusat.
Karena beberapa bidang usaha tetap mempunyai persyaratan tertentu, persentase saham jangan ditentukan hanya berdasarkan kesepakatan komersial para investor.
Dokumen dan Data untuk Pemegang Saham WNA
Pada pemegang saham asing perorangan, panduan AHU menampilkan field antara lain nama, paspor, KITAS, negara asal, alamat, nomor telepon, email, serta data saham.
Dari sisi persiapan, buat satu lembar data investor yang memuat:
- nama lengkap persis seperti pada paspor
- nomor paspor dan masa berlaku dokumen identitas
- negara asal
- alamat lengkap
- alamat email dan nomor telepon
- jumlah serta klasifikasi saham yang akan dimiliki
- nilai penyertaan yang disepakati
- informasi apakah orang yang sama juga akan menjabat sebagai direksi atau komisaris
Panduan AHU menampilkan field KITAS dalam formulir WNA. Namun, keberadaan field sistem tidak sebaiknya diterjemahkan menjadi klaim bahwa setiap calon pemegang saham asing selalu wajib memiliki KITAS dalam semua kondisi. Kebutuhan dokumen imigrasi perlu dibedakan dari status seseorang semata-mata sebagai pemegang saham dan dikonfirmasi sesuai struktur aktualnya.
Hal sederhana yang sering menimbulkan pekerjaan ulang adalah perbedaan penulisan nama. Ejaan nama pada paspor, draft akta, surat kuasa, dan data yang akan dimasukkan ke sistem sebaiknya diperiksa sebelum penandatanganan.
Dokumen dan Data untuk Badan Hukum Asing
Pemegang saham badan hukum asing membutuhkan pemeriksaan yang berbeda karena investor bukan seorang individu, melainkan sebuah entitas yang didirikan berdasarkan hukum negara lain.
Untuk badan hukum asing, panduan AHU menampilkan data nama badan hukum, negara asal, klasifikasi saham, jumlah lembar saham, nomor dan tanggal SK, alamat, nomor telepon, serta email.
Secara praktis, sebelum notaris menyusun akta, siapkan paket informasi yang dapat menjawab pertanyaan berikut:
- apa nama resmi badan hukum asing sesuai dokumen negara asal
- di negara mana badan hukum tersebut didirikan
- apa nomor dan tanggal dokumen pendirian atau registrasi yang menjadi identitas entitas tersebut
- di mana alamat terdaftarnya
- berapa jumlah saham PT PMA yang akan dimiliki
- siapa orang yang secara sah berwenang bertindak atas nama badan hukum tersebut
- dokumen apa yang membuktikan kewenangan orang tersebut
- apakah tindakan investasi di Indonesia membutuhkan persetujuan internal dari organ perusahaan asing
Nama badan hukum harus ditulis konsisten. Jika dokumen registrasi, surat kuasa, keputusan direksi, atau dokumen korporasi memakai variasi nama berbeda, masalah tersebut sebaiknya diselesaikan sebelum dokumen digunakan untuk pendirian atau perubahan pemegang saham.
Jangan Samakan Data AHU dengan Seluruh Dokumen Pendukung
Field pada sistem AHU menjelaskan data yang perlu dimasukkan, tetapi tidak selalu menggambarkan seluruh bukti korporasi yang perlu diperiksa notaris dalam transaksi tertentu.
Untuk WNA, paspor menjadi dokumen identitas utama yang perlu disiapkan sesuai data yang akan dimasukkan. Untuk badan hukum asing, data entitas perlu ditopang dokumen korporasi negara asal yang dapat menunjukkan keberadaan entitas dan kewenangan pihak yang bertindak.
Jenis dokumen korporasi tidak sebaiknya digeneralisasi menjadi satu nama universal. Negara yang berbeda dapat menggunakan istilah seperti certificate of incorporation, company register extract, articles, charter, atau dokumen lain dengan fungsi serupa.
Demikian pula, kebutuhan terjemahan, autentikasi, apostille, legalisasi, atau dokumen tambahan harus diperiksa berdasarkan negara penerbit, jenis dokumen, penggunaannya di Indonesia, dan arahan notaris. Jangan menyiapkan proses tersebut hanya berdasarkan checklist generik dari yurisdiksi lain.
Untuk proses perseroan, Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 sekarang menjadi aturan yang berlaku mengenai syarat dan tata cara pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum PT serta mencabut Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021.
Periksa Siapa yang Berwenang Menandatangani untuk Badan Hukum Asing
Nama perusahaan asing yang benar belum cukup. Harus jelas siapa orang yang dapat menandatangani akta, keputusan, atau surat kuasa atas nama badan hukum tersebut.
Pemeriksaan praktis sebaiknya mengikuti rantai kewenangan:
badan hukum asing → organ yang berwenang → orang yang menandatangani → dokumen kewenangan → tindakan investasi yang disetujui.
Jika penandatangan bukan pengurus yang kewenangannya langsung terlihat dalam dokumen korporasi, periksa surat kuasa atau keputusan yang memberinya wewenang.
Untuk transaksi perubahan pemegang saham, pemeriksaan ini semakin penting karena dokumen tidak hanya menjelaskan identitas investor baru, tetapi juga dasar hukum pengalihan atau penerimaan saham.
Cek Batas Kepemilikan Asing Sebelum Membagi Saham
Menyiapkan dokumen investor asing tidak berarti struktur saham otomatis dapat digunakan. Persentase kepemilikan tetap harus disandingkan dengan KBLI dan ketentuan bidang usaha penanaman modal.
Gunakan urutan berikut:
- tentukan kegiatan dan KBLI PT
- periksa apakah bidang tersebut terbuka untuk penanaman modal asing
- periksa apakah ada persyaratan kepemilikan atau ketentuan khusus
- tentukan persentase saham setiap pemegang saham
- baru selaraskan nilai dan jumlah saham ke dalam draft akta
Pendekatan ini mencegah kondisi ketika dokumen investor sudah lengkap tetapi komposisi saham ternyata tidak sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan.
Checklist Sebelum Bertemu Notaris
Untuk pemegang saham WNA, siapkan dan periksa:
- paspor yang digunakan sebagai identitas
- nama lengkap sesuai paspor
- negara asal
- alamat dan kontak
- data saham yang akan dimiliki
- status jabatan apabila juga menjadi direksi atau komisaris
- konsistensi nama pada seluruh draft dan surat kuasa
Untuk pemegang saham badan hukum asing, siapkan dan periksa:
- nama resmi entitas
- negara pendirian
- dokumen registrasi atau pendirian perusahaan
- nomor dan tanggal registrasi yang relevan
- alamat badan hukum
- data saham yang akan dimiliki
- identitas orang yang mewakili badan hukum
- dokumen kewenangan penandatangan
- persetujuan internal perusahaan apabila diperlukan
- kebutuhan terjemahan atau autentikasi yang dikonfirmasi untuk dokumen konkret
Untuk struktur PT PMA, periksa kembali:
- KBLI dan ruang lingkup usaha
- batas atau persyaratan kepemilikan asing
- jumlah pemegang saham
- persentase serta jumlah saham
- struktur direksi dan komisaris
- konsistensi data akta, AHU, dan rencana OSS
Checklist ini berfungsi sebagai persiapan awal. Dokumen final tetap perlu disesuaikan dengan bentuk investor, negara asal, struktur transaksi, serta permintaan notaris yang menangani pendirian atau perubahan perseroan.
Baca Juga: Legalitas Usaha di Jakarta: Badan Usaha, KBLI, NIB, dan Izin Operasional
Kesimpulan
Pemegang saham PT PMA dapat berupa WNA atau badan hukum asing, tetapi keduanya tidak menggunakan checklist yang sama. Investor WNA berfokus pada identitas pribadi, paspor, negara asal, kontak, dan data saham. Investor berbentuk badan hukum asing membutuhkan lapisan tambahan berupa identitas entitas, dokumen korporasi, pihak yang berwenang mewakili, dan dasar kewenangan penandatangan.
Sebelum seluruh dokumen tersebut diproses, cek terlebih dahulu apakah bidang usaha dan komposisi saham memungkinkan investasi asing yang direncanakan. Setelah itu, samakan penulisan nama, jumlah saham, data negara asal, alamat, dan kewenangan para pihak pada seluruh dokumen.
Dengan persiapan tersebut, proses notarial dan penginputan data perseroan dapat dimulai dari data yang konsisten tanpa menganggap satu jenis dokumen asing berlaku universal untuk setiap negara dan setiap struktur investasi.
Siapkan Struktur Pemegang Saham Asing Sebelum Akta PT PMA Disusun
Jika calon pemegang saham PT PMA terdiri dari WNA atau badan hukum asing, pemeriksaan sebaiknya dilakukan sebelum draft akta dikunci. Nama investor, dokumen identitas, kewenangan badan hukum, komposisi saham, dan batas kepemilikan asing perlu saling konsisten agar tidak menimbulkan koreksi berulang pada tahap perseroan.
Jakarta Legal ID dapat membantu konsultasi pendirian PT PMA/PMDN, layanan notaris, dan penataan struktur legalitas perusahaan agar dokumen investor serta komposisi saham dapat diperiksa sesuai rencana kegiatan usaha.
Untuk menindaklanjuti pemeriksaan pemegang saham PT PMA, Anda dapat menggunakan pendampingan pendirian dan perizinan usaha Jakarta Legal ID dengan menyiapkan kegiatan, lokasi, dan dokumen perusahaan sesuai konteks kegiatan atau transaksi.
FAQ pemegang saham PT PMA
Apakah WNA boleh menjadi pemegang saham PT di Indonesia?
Ya. AHU menjelaskan bahwa WNA dapat menjadi pemegang saham PT dan keberadaan pemegang saham asing membuat perseroan masuk dalam struktur PT Penanaman Modal Asing, dengan tetap memperhatikan ketentuan penanaman modal.
Apakah badan hukum asing boleh menjadi pemegang saham PT PMA?
Ya. AHU juga mengakomodasi badan hukum asing sebagai pemegang saham, dengan data badan hukum dan saham yang berbeda dari pemegang saham perorangan.
Dokumen utama apa yang perlu disiapkan untuk pemegang saham WNA?
Paspor merupakan identitas utama yang perlu disiapkan. Selain itu, data nama, negara asal, alamat, kontak, serta jumlah dan klasifikasi saham harus konsisten dengan akta dan input perseroan.
Apakah pemegang saham WNA wajib mempunyai KITAS?
Panduan AHU menampilkan field KITAS dalam formulir WNA, tetapi keberadaan field tersebut tidak sebaiknya digeneralisasi menjadi kewajiban universal bagi setiap orang asing hanya karena ia menjadi pemegang saham. Kebutuhannya harus dilihat sesuai status dan peran konkret orang tersebut.
Apa yang perlu disiapkan jika pemegang sahamnya perusahaan asing?
Siapkan identitas resmi badan hukum, negara asal, dokumen pendirian atau registrasi, alamat, jumlah saham, identitas perwakilan, serta dokumen yang menunjukkan kewenangan orang yang bertindak untuk perusahaan asing.
Apakah certificate of incorporation selalu wajib?
Nama dan bentuk dokumen korporasi berbeda antarnegara. Yang perlu dibuktikan adalah identitas dan eksistensi badan hukum serta kewenangan pihak yang bertindak. Bentuk dokumen konkret sebaiknya dikonfirmasi kepada notaris.
Apakah dokumen perusahaan asing harus diterjemahkan?
Kebutuhan terjemahan harus diperiksa berdasarkan bahasa dokumen, penggunaannya, dan kebutuhan proses notarial atau administrasi. Jangan menganggap satu prosedur terjemahan berlaku otomatis pada semua dokumen dari semua negara.
Apakah dokumen asing selalu harus diapostille?
Tidak tepat menyatakan apostille sebagai persyaratan universal tanpa melihat negara penerbit, jenis dokumen, dan tujuan penggunaannya. Konfirmasi bentuk autentikasi yang diperlukan untuk dokumen konkret sebelum memprosesnya.
Apakah WNA bisa sekaligus menjadi direktur atau komisaris?
Panduan AHU mengakomodasi pengisian WNA sebagai pemegang saham dan juga direksi atau komisaris. Namun, persyaratan jabatan dan ketenagakerjaan atau keimigrasian perlu dianalisis terpisah sesuai posisi yang dijalankan.
Apa yang harus diperiksa sebelum menentukan persentase saham asing?
Periksa KBLI, bidang usaha, Perpres mengenai bidang usaha penanaman modal beserta perubahannya, dan persyaratan sektoral yang relevan. Setelah itu baru susun komposisi saham dalam akta.
Rujukan & Referensi
- FAQ resmi AHU mengenai pemegang saham Perseroan Terbatas — portal.ahu.go.id
- Panduan AHU untuk pendirian Perseroan dan pengisian pemegang saham asing — panduan.ahu.go.id
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal — peraturan.bpk.go.id
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal — peraturan.bpk.go.id
- Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan Bidang Usaha Penanaman Modal — peraturan.bpk.go.id
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum Perseroan Terbatas — peraturan.bpk.go.id