
Subkontrak jasa pertambangan tidak seharusnya diperlakukan seperti pembelian jasa biasa. Ketika kontraktor utama menyerahkan sebagian pekerjaan kepada pihak lain, pemegang proyek perlu mengetahui siapa yang benar-benar bekerja di lapangan, apakah lingkup pekerjaan sesuai dengan legalitas dan kemampuan perusahaan jasa, siapa yang mengawasi, serta bagaimana tanggung jawab keselamatan dibagi dan dikendalikan.
Kontrak utama yang baik pun dapat menghasilkan risiko baru jika subkontraktor dipilih hanya berdasarkan harga atau ketersediaan alat tanpa pemeriksaan legalitas, personel, lingkup IUJP, metode kerja, dan sistem keselamatan.
Kerangka pelaksanaan pertambangan mineral dan batubara masih mencakup PP Nomor 96 Tahun 2021, yang berstatus berlaku tetapi telah diubah oleh PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025.
Perubahan terbaru pada tingkat Peraturan Pemerintah adalah PP Nomor 39 Tahun 2025, yang berlaku sejak 11 September 2025 sebagai perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021.
Sebelum pekerjaan diturunkan ke pihak lain, cocokkan kontrak jasa pertambangan utama dengan lingkup subkontrak agar kewajiban keselamatan, pengawasan, dan perubahan pekerjaan tetap terbaca.
Mengapa Subkontrak Pertambangan Perlu Dicek Sebelum Mobilisasi?
Subkontrak mengubah rantai pelaksanaan pekerjaan. Pihak yang menandatangani kontrak utama dapat berbeda dengan badan usaha, personel, atau alat yang benar-benar berada di lokasi.
Karena itu, pemeriksaan tidak cukup dengan membaca satu klausul yang membolehkan subkontrak. Pemberi kerja atau kontraktor utama perlu memastikan bahwa subkontraktor yang dipilih memang memenuhi persyaratan untuk pekerjaan yang akan dilakukan dan masuk ke sistem pengawasan proyek.
Tujuan pemeriksaan pra-mobilisasi sederhana: mencegah pekerjaan dimulai lebih dulu sementara legalitas, kompetensi, alat, prosedur keselamatan, atau pembagian tanggung jawab masih belum jelas.
Subkontrak Jasa Pertambangan: Legalitas yang Harus Diperiksa
Mulai dari identitas badan usaha. Cocokkan nama perusahaan, NIB, izin usaha yang relevan, status perusahaan, alamat, penanggung jawab, serta dokumen lain yang diperlukan untuk kegiatan yang diberikan.
Untuk usaha jasa pertambangan, legalitas tidak cukup dinilai dari keberadaan sebuah IUJP. Lingkup pekerjaan aktual harus dibandingkan dengan bidang usaha yang dapat dijalankan oleh perusahaan jasa tersebut.
Status regulasinya perlu dibaca dengan versi terkini: Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 masih berstatus berlaku, telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2021, dan sebagian Pasal 78 sampai dengan Pasal 93 telah dicabut melalui regulasi berikutnya.
Cocokkan Lingkup Subkontrak dengan Bidang IUJP
Dalam teks resmi Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020, bidang usaha jasa pertambangan mencakup antara lain penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi pertambangan, pengangkutan, lingkungan pertambangan, reklamasi dan pascatambang, keselamatan pertambangan, serta konsultasi dan perencanaan pada bidang tertentu.
Gunakan struktur tersebut untuk memeriksa apakah uraian pekerjaan dalam subkontrak benar-benar sesuai dengan bidang usaha perusahaan jasa. Jangan menggunakan deskripsi seperti “seluruh pekerjaan pendukung tambang” jika sebenarnya kontraktor hanya memiliki kemampuan dan dokumen untuk lingkup tertentu.
Pecah pekerjaan menjadi kegiatan yang bisa diuji: lokasi, jenis pekerjaan, volume, alat yang digunakan, personel teknis, pekerjaan yang dikecualikan, target, dan ketentuan perubahan lingkup.
Jika satu subkontrak mencakup beberapa jenis pekerjaan, lakukan pemeriksaan legalitas dan kompetensi per kelompok pekerjaan. Satu dokumen izin tidak boleh diasumsikan otomatis menutup semua aktivitas yang tertulis dalam paket komersial.
Verifikasi Badan Usaha, Personel, dan Peralatan
Setelah legalitas perusahaan diperiksa, lanjutkan ke orang dan alat yang akan dipakai. Buat daftar personel kunci, fungsi, kompetensi, pengalaman relevan yang memang dapat dibuktikan, serta dokumen yang dipersyaratkan untuk pekerjaan tersebut.
Peralatan juga perlu dipetakan ke pekerjaan. Catat jenis alat, identitas, kondisi, inspeksi, pemeliharaan, operator, serta persyaratan keselamatan yang berlaku pada lokasi tambang.
Untuk pemeriksaan standar kegiatan usaha berbasis risiko yang mutakhir, gunakan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026, yang berlaku sejak 12 Juni 2026 dan mencabut Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021.
Pembagian Tanggung Jawab dalam Rantai Kontrak
Rantai kontrak biasanya melibatkan pemegang izin atau pemberi kerja, kontraktor utama, lalu subkontraktor. Kontrak perlu menjelaskan siapa yang memberikan instruksi, siapa yang menyetujui pekerjaan, siapa yang melakukan pengawasan, dan kepada siapa subkontraktor melapor.
Hindari klausul yang hanya menyatakan bahwa “seluruh risiko dan kepatuhan menjadi tanggung jawab subkontraktor”. Klausul semacam itu tidak cukup untuk menjelaskan proses operasional dan tidak seharusnya dipakai untuk mengesankan bahwa kewajiban regulasi pihak lain otomatis hilang.
Pembagian tanggung jawab setidaknya perlu mencakup:
- persetujuan subkontraktor sebelum mobilisasi
- induksi dan akses ke area kerja
- penanggung jawab operasional di lapangan
- pemberian instruksi kerja
- inspeksi personel dan alat
- pemantauan kinerja dan keselamatan
- pelaporan harian atau berkala sesuai kebutuhan proyek
- eskalasi temuan
- tindakan perbaikan
- penghentian pekerjaan tidak aman
- penggantian personel atau alat
- perubahan lingkup
- penyelesaian pekerjaan dan serah terima
Dengan pembagian tersebut, rantai kontrak dapat dilacak dan diaudit secara lebih jelas.
Atur Pengawasan dan Jalur Eskalasi
Subkontraktor sebaiknya tidak bekerja tanpa jalur pengawasan yang jelas. Tentukan siapa yang berhak memberikan instruksi dan siapa yang dapat menyetujui pekerjaan tambahan.
Untuk temuan lapangan, buat mekanisme eskalasi. Temuan administratif dapat membutuhkan koreksi dokumen, sedangkan temuan keselamatan material dapat membutuhkan penghentian pekerjaan sampai kondisi diperbaiki.
Kontrak juga dapat mengatur hak audit terhadap dokumen, personel, alat, catatan inspeksi, laporan pekerjaan, dan bukti tindakan korektif. Pengawasan seperti ini membantu memastikan bahwa persyaratan pra-mobilisasi tetap dipenuhi selama masa kontrak.
Keselamatan dalam Subkontrak Jasa Pertambangan
Untuk pengawasan dan keselamatan, Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 masih berstatus berlaku dan mengatur pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik serta pengawasan pertambangan mineral dan batubara, termasuk keselamatan pertambangan.
Teks resminya menunjukkan bahwa keselamatan kerja pertambangan mencakup antara lain pencegahan kecelakaan dan kejadian berbahaya, pendidikan dan pelatihan, administrasi keselamatan, manajemen keadaan darurat, inspeksi, serta pencegahan dan penyelidikan kecelakaan.
Dalam subkontrak, prinsip tersebut perlu diterjemahkan menjadi mekanisme operasional yang nyata, misalnya:
- kewajiban mengikuti sistem keselamatan lokasi tambang
- induksi sebelum bekerja
- penggunaan personel yang kompeten
- inspeksi alat sebelum digunakan
- kepatuhan terhadap prosedur dan izin kerja
- pelaporan insiden serta kondisi berbahaya
- investigasi dan penyediaan dokumen pendukung
- penyelesaian tindakan korektif
- kewenangan penghentian pekerjaan bila kondisi tidak aman
- konsekuensi kontraktual untuk pelanggaran material
Daftar tersebut adalah rekomendasi penyusunan dan pengawasan kontrak, bukan daftar klausul universal yang berlaku identik untuk semua proyek.
Insiden, Kondisi Tidak Aman, dan Penghentian Pekerjaan
Subkontrak perlu menjawab siapa yang harus diberi tahu ketika terjadi insiden atau ditemukan kondisi tidak aman. Atur pula bagaimana area diamankan, bagaimana pekerjaan dihentikan bila diperlukan, siapa yang mengikuti investigasi, dan syarat sebelum pekerjaan dapat dimulai kembali.
Hindari sistem yang membuat tim lapangan ragu menghentikan pekerjaan karena takut terkena penalti keterlambatan. Klausul komersial dan target produksi perlu dibaca bersama kewajiban keselamatan.
Jika pelanggaran berulang, kontrak dapat menyediakan eskalasi berupa teguran, rencana perbaikan, penggantian personel, penghentian alat, suspensi pekerjaan, atau penghentian hubungan subkontrak sesuai tingkat pelanggaran dan isi kontrak.
Dokumen Pra-Mobilisasi yang Perlu Diperiksa
Sebelum subkontraktor masuk ke lokasi, gunakan checklist berikut:
- identitas badan usaha dan NIB
- IUJP serta lingkup yang relevan
- kontrak utama dan subkontrak
- lampiran ruang lingkup kerja
- persetujuan penggunaan subkontraktor
- daftar personel utama
- bukti kompetensi yang relevan
- daftar alat dan dokumen pemeriksaannya
- prosedur kerja
- prosedur keselamatan
- bukti induksi atau rencana induksi
- prosedur tanggap darurat
- mekanisme inspeksi
- jalur pelaporan dan eskalasi
- format pelaporan pekerjaan
- dokumen perubahan pekerjaan
- bukti asuransi atau dokumen komersial lain jika memang dipersyaratkan kontrak
Checklist tersebut perlu disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan risiko proyek. Jangan menambahkan dokumen hanya karena digunakan pada proyek lain apabila tidak relevan dengan pekerjaan yang akan dilakukan.
Perubahan Lingkup dan Penggunaan Subkontraktor Tambahan
Subkontrak sering berkembang setelah proyek dimulai. Volume bertambah, pekerjaan baru dimasukkan, alat berubah, atau subkontraktor ingin menunjuk pihak lain lagi.
Setiap perubahan material sebaiknya melewati pemeriksaan ulang. Tanyakan apakah pekerjaan baru masih sesuai dengan lingkup legalitas, apakah personelnya kompeten, apakah alatnya sesuai, dan apakah metode kerja serta risiko keselamatannya berubah.
Jangan hanya menerbitkan variation order dari sisi harga. Perubahan komersial yang mengubah aktivitas lapangan juga dapat membutuhkan pemeriksaan legalitas dan keselamatan.
Jika subkontraktor ingin menyerahkan sebagian pekerjaan kepada pihak lain, perlakukan pihak baru sebagai subjek due diligence baru. Pemeriksaan kontraktor pertama tidak otomatis berlaku kepada perusahaan di tingkat berikutnya.
Kapan Subkontrak Perlu Ditahan atau Direvisi?
Pertimbangkan menahan mobilisasi atau merevisi subkontrak apabila:
- lingkup pekerjaan tidak sesuai dengan bidang izin yang telah diverifikasi
- identitas atau status badan usaha belum jelas
- personel kunci belum memenuhi dokumen atau kompetensi yang dibutuhkan
- alat utama belum memenuhi pemeriksaan yang diperlukan
- batas tanggung jawab kontraktor utama dan subkontraktor tidak jelas
- jalur pengawasan dan pelaporan belum ditetapkan
- prosedur keselamatan bertentangan dengan sistem lokasi tambang
- mekanisme penghentian pekerjaan berbahaya tidak jelas
- pekerjaan tambahan dimasukkan tanpa pemeriksaan ulang
- penggunaan subkontraktor tingkat berikutnya tidak memerlukan persetujuan
- dokumen pra-mobilisasi masih tidak konsisten dengan pekerjaan aktual
Menahan pekerjaan dalam kondisi tersebut bukan berarti kontrak harus dibatalkan. Tujuannya adalah menutup kesenjangan sebelum orang dan alat mulai bekerja di lapangan.
Baca Juga: Uji Tuntas WIUP Sebelum Mengikuti Proses Penetapan Wilayah
Kesimpulan
Subkontrak jasa pertambangan perlu diperiksa melalui empat lapisan: legalitas perusahaan, kecocokan lingkup IUJP, kemampuan personel dan alat, serta sistem pengawasan dan keselamatan.
Jangan hanya mengandalkan klausul bahwa kontraktor utama bertanggung jawab atas seluruh subkontraktor. Identifikasi siapa yang benar-benar melakukan pekerjaan, cocokkan aktivitasnya dengan izin dan kompetensi, atur jalur pengawasan, dan siapkan mekanisme perbaikan atau penghentian kerja bila ditemukan ketidaksesuaian.
Semakin jelas rantai tanggung jawab sejak tahap pra-mobilisasi, semakin mudah proyek membedakan masalah komersial, masalah legalitas, dan masalah keselamatan sebelum semuanya bercampur menjadi sengketa atau gangguan operasi.
Periksa Legalitas dan Lingkup Subkontraktor Sebelum Mobilisasi
Jika perusahaan Anda sedang menunjuk subkontraktor tambang, meninjau IUJP, menyusun subkontrak, atau mengevaluasi pembagian tanggung jawab dalam rantai pekerjaan, Jakarta Legal ID dapat membantu dalam ruang lingkup izin pertambangan, layanan notaris, pendirian badan usaha, dan pendampingan legal yang tersedia pada situsnya.
Pemeriksaan lebih awal terutama relevan ketika pekerjaan mencakup beberapa disiplin, menggunakan alat khusus, melibatkan personel teknis, atau akan diteruskan lagi kepada subkontraktor lain.
Untuk menindaklanjuti pemeriksaan subkontrak jasa pertambangan, Anda dapat menggunakan pendampingan izin pertambangan Jakarta Legal ID dengan menyiapkan jenis izin, tahap kegiatan, wilayah, dan berkas pendukung sesuai konteks kegiatan atau transaksi.
FAQ subkontrak jasa pertambangan
Apakah kontraktor utama boleh menggunakan subkontraktor untuk pekerjaan tambang?
Penggunaan subkontraktor perlu dinilai berdasarkan struktur kontrak, lingkup pekerjaan, legalitas perusahaan yang benar-benar mengerjakan pekerjaan, persyaratan izin, serta ketentuan proyek. Jangan menganggap klausul subkontrak saja cukup tanpa verifikasi legalitas dan lingkup.
Apakah subkontraktor harus memiliki IUJP?
Jika pekerjaan yang dilaksanakan merupakan kegiatan usaha jasa pertambangan yang mensyaratkan legalitas tersebut, status dan lingkup IUJP perusahaan yang benar-benar melakukan pekerjaan perlu diperiksa. Penilaiannya harus mengikuti pekerjaan aktual dan ketentuan yang berlaku, bukan hanya nama paket kontraknya.
Apa yang paling penting diperiksa sebelum subkontraktor mobilisasi?
Periksa identitas badan usaha, lingkup izin, kontrak dan lampiran pekerjaan, personel, kompetensi, alat, prosedur keselamatan, jalur pengawasan, pelaporan, serta mekanisme penghentian pekerjaan jika terdapat kondisi berbahaya.
Siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan subkontraktor?
Kontrak perlu membagi peran antara pemberi kerja, kontraktor utama, dan subkontraktor secara jelas. Pembagian kontraktual tidak seharusnya dianggap menghapus kewajiban regulasi yang melekat pada masing-masing pihak berdasarkan kegiatan yang mereka lakukan.
Apa yang harus dilakukan jika lingkup subkontrak berubah?
Lakukan pemeriksaan ulang atas legalitas, kesesuaian IUJP, personel, alat, metode kerja, risiko, dan tanggung jawab sebelum pekerjaan tambahan dijalankan. Jangan memperlakukan perubahan harga sebagai satu-satunya konsekuensi perubahan lingkup.
Rujukan & Referensi
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara — peraturan.bpk.go.id
- Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 — peraturan.bpk.go.id
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pertambangan — peraturan.bpk.go.id
- Teks Resmi Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 — peraturan.bpk.go.id
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan — peraturan.bpk.go.id
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha Berbasis Risiko Sektor ESDM — peraturan.bpk.go.id